23 Okt 2012

FROPIL YAPINUR

tom:1em">
Di tengah-tengah percaturan dunia yang kompleks dengan melaksanakan peranan penting dalam rangka mensukseskan pembangunan Nasional yang bersifat serba muka(multi kompleks), pembangunan yang serba muka adalah usaha Nasional yang ditujukan untuk membentuk manusia seutuhnya dengan berdasarkan undang-undang dasar 1945 (seribu Sembilan ratus empat puluh lima) dan pancasila. Dengan pembangunan inilah maka dimaksudkan sebagai upaya untuk mengangkat perikehidupan ketaraf yang lebih layak, perikehidupan inilah dalam arti secara utuh tidak hanya kehidupan jasmaniah dengan kebutuhan material belaka tetapi juga kebutuhan spiritual merupakan sarana aktivitas dalam pembangunan,
pembangunan spiritual masih sulit hasilnya untuk diukur sejauh mana kemajuan yang telah dicapai. Sudah menjadi kenyataan bahwa hasil kemajuan pembangunan tidak selalu mempunyai pengaruh positif, bahkan masih banyak mengakibatkan ekses negative sekaligus terdapatnya problem spiritual dan social yang sulit untuk di pecahkan, oleh sebab itu pembangunan dalam bidang spiritual dan social menghendaki pengarahan yang tepat sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu dan tekhnologi serta pertumbuhan manusia itu sendiri. Bertitik tolak dari problem tersebut, maka kami merasa tergugah untuk membantu memecahkan persoalan tersebut dan mensukseskan pembangunan nasional sehingga mencoba menghimpun diri dalam suatu wadah yang di beri nama YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM NURUL ICHLAS, di singkat YAPINUR ANGGARAN DASAR….. Nama dan tempat kedudukan Pasal1 Yayasan ini bernama : YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM NURUL ICHLAS ( Disingkat YAPINUR), berkedudukan di Kabupaten Daerah Tingkat II ( dua ) Garut, untuk pertama kalinya berkantor di jalan Leuwi goong, Gang masjid nomor 19/20 Rt.o1,02 sindang anom, limbangan Tengah, dan sekarang berubah alamat tp bangunan tetap hanya berubah nama daerahnya/alamatnya karena seiring perkembangan jaman dan pergantian kepemerintahan jadi YAYASAN ini Berkantor di Kp. Sindang anom Jalan raya Limbangan-Leuwi goong Gang YAPINUR nO.77 Belakang pasar Limbangan Rt.02 Rw.02 Desa Limbangan Tengah, Kec. Bl. Limbangan , Kab. Garut, Propinsi. JAWA BARAT dengan cabang-cabang dan/ atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain yang dianggap baik dan perlu oleh Badan Pengurus. Lamanya Berdiri Pasal 2 YAYASAN ini didirikan untuk waktu yang tidak di tentukan lamanya dan dimulai pada tanggal 04 juni 1988 Asas Pasal 3 YAYASAN ini berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih anda sudah berkunjung ke blog kami

Terjemahan